JAKARTA, UNHAS.TV - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam tindakan kelakukan lima pemuda yang menyerang dan mengeroyok seseorang pemuda yang sedang singgah (musafir) dan beristirahat di Masjid Agung Sibolga Sumatera Utara pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025.
Pengurus Pusat DMI menyebut tindakan itu sebagai perilaku biadad dan kriminal karena menewaskan korban dan tidak dapat dibenarkan. "Perilaku tersebut telah menodai kesucian tempat ibadah dan dikhawatirkan merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan umat dan bangsa Indonesia, khususnya di wilayah Sibolga, Sumatera Utara," demikian salah satu pernyataan Pengurus Pusat DMI yang tertuang pada surat bertajuk Pernyataan Dewan Masjid Indonesia, nomor 211.C/III/SEM/PP-DMI/XI/2025 tanggal 3 November 2025.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP DMI Dr M Juauf Kalla dan Sekretaris Jenderal PP DMI Dr Rahmat Hidayat SE MT itu meminta pihak berwajib/berwenang mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak secara tegas kepada para pelaku penyerangan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Kapolres Sibolga Ajun Komisaris Besar Eddy Inganta menyebutkan, pihaknya telah menangkap lima orang terduga pelaku yang terlibat pada kasus tersebut.
Aparat Polres Sibolga menangkap dua tersangka yang berinisial ZP alias A dan HB alias K pada hari yang sama dengan hari kejadian. Keesokan harinya polisi kembali menangkap tiga tersangka lain yaitu SS alias J, REC, dan CLL.
Polisi juga menyita sejumlahh barang bukti yakni satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas Masjid Agung Sibolga dan satu kelapa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Ajun Komisaris Besar Eddy Inganta membantah bahwa korban adalah nelayan dan bukan mahasiswa. Pada saat kejadian, korban sempat dibangunkan oleh seorang pelaku, lalu pelaku lain datang memukul dan mengeroyok.
Warga yang menemukan korban lalu membawa korban ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga namun pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 005;55 WIB, korban dinyatakan meninggal.(*)





-300x169.webp)


