Breaking News

DPR Pakai Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

JAKARTA, UNHAS.TV - DPR RI menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlaku untuk pendaftaran Pilakada pada 27 Agustus 2024.

Atas keputusan tersebut maka DPR RI batal mengesahkan revisi Undang Undang Pilkada. Sebelumnya, pada pagi hari DPR RI mengadakan rapat paripurna terkait pengesahan UU Pilkada namun batal dilanjutkan karena tidak kuorum.

"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada 27 Agustus yakni hasil judicial review Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sufmi menyebutkan amat mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada karena rapat paripurna hanya bisa berlangsung pada Selasa dan Kamis. Pada Selasa depan, bertepatan dengan 27 Agustus. "Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran?" ujarnya.

Pada saat bersamaan, ribuan mahasiswa sudah berhasil menerobos pagar gedung DPR RI. Mahasiswa belum memutuskan masuk dan masih berada di luar gedung menunggu keputusan DPR RI.