JAKARTA, UNHAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan, menandai langkah cepat sejak pembahasan dimulai pada 23 September 2025 dan selesai pada 26 September 2025.
Revisi ini mencakup perubahan signifikan pada 84 pasal, dengan fokus utama pada pemisahan fungsi regulasi dan operasional BUMN untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Kementerian BUMN secara resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang akan menangani tugas pemerintahan di sektor BUMN sambil memegang 1% saham Seri A Dwiwarna. Proses pembahasan melibatkan masukan dari akademisi berbagai universitas, memastikan transparansi dan partisipasi publik.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menekankan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat peran BUMN sebagai entitas bisnis profesional yang berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
12 Poin Penting dalam Revisi UU BUMN
Berdasarkan kesepakatan antara Komisi VI DPR dan pemerintah, revisi ini mencakup 12 poin krusial yang dirancang untuk mengoptimalkan peran BUMN.
- Pembentukan BP BUMN: Badan Pengaturan BUMN untuk menangani tugas pemerintahan di sektor BUMN.
- Kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna: BP BUMN memegang 1% saham Seri A Dwiwarna.
- Pengaturan Komposisi Saham: Di perusahaan holding investasi dan operasional, seperti BPI Danantara.
- Larangan Rangkap Jabatan: Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan di direksi/komisaris BUMN, sesuai Putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan Status Pejabat Negara: Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi diklasifikasikan sebagai pejabat negara.
- Struktur Dewan Komisaris: Diisi oleh profesional di holding investasi dan operasional.
- Kewenangan Audit BPK: Memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
- Perluasan Kewenangan BP BUMN: untuk mengoptimalkan peran BUMN secara keseluruhan.
- Kesetaraan Gender: Penekanan pada kesetaraan gender bagi karyawan BUMN di posisi direksi, komisaris, dan manajerial.
- Perlakuan Pajak: untuk transaksi antar-entitas, holding, atau pihak ketiga, diatur oleh Peraturan Pemerintah.
- Pengecualian BP BUMN: dari BUMN yang ditunjuk sebagai instrumen fiskal.
- Mekanisme Transisi Pegawai: dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.(*)