MAKASSAR.UNHAS.TV — Lorong-lorong kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) seharusnya menjadi tempat di mana ide-ide cemerlang lahir, persahabatan terjalin, dan impian masa depan dibangun. Namun, di balik itu, ancaman kekerasan masih mengintai. Menyadari hal tersebut, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas bergerak cepat.
Pada Jumat (15/8/2025), Aula Prof. dr. H. Sirajuddin Beku, SKM, dipenuhi oleh dosen, staf, dan mahasiswa yang hadir untuk satu tujuan: membangun benteng perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang digelar FKM Unhas ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan wujud nyata komitmen kampus menuju Zona Integritas.
"Pencegahan kekerasan di lingkungan kampus adalah langkah penting yang sejalan dengan komitmen Unhas dalam membangun Zona Integritas," tegas Dekan FKM Unhas, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, Ph.D., dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa pencegahan kekerasan adalah bukti nyata dalam menjaga kehormatan dan keamanan seluruh civitas akademika.

FKM Unhas Berkomitmen Ciptakan Kampus Bebas Kekerasan. Diskusi panel dalam Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang diadakan di Aula Prof. dr. H. Sirajuddin Beku, SKM, Jumat (15/8/2025). Acara ini merupakan wujud nyata komitmen FKM Unhas dalam mewujudkan Zona Integritas. Kredit: FKM Unhas.
Peran Satgas PPK dan Enam Bentuk Kekerasan
Sosialisasi ini dibawakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unhas, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum., dengan materi utama disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Aslina Asnawi, S.Pt., M.Si., IPM., ASEAN Eng., selaku Ketua Divisi Pencegahan. Satgas PPK memiliki misi besar: menjadikan Unhas perguruan tinggi yang bebas dari kekerasan dan menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dalam melayani.
Dalam pemaparannya, Satgas PPK menjabarkan enam bentuk kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan kampus:
- Kekerasan Fisik: Tindakan kontak fisik yang merugikan.
- Kekerasan Psikis: Tindakan nonfisik seperti teror, intimidasi, atau penyebaran rumor yang bertujuan merendahkan.
- Perundungan (Bullying): Pola kekerasan berulang dengan relasi kuasa yang timpang.
- Kekerasan Seksual: Perbuatan yang merendahkan atau menyerang tubuh seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa atau gender.
- Diskriminasi dan Intoleransi: Perlakuan tidak adil berdasarkan suku, agama, ras, atau status sosial.
- Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Di balik sosialisasi ini, terdapat fondasi hukum yang kuat yang menjadi payung bagi setiap tindakan pencegahan dan penanganan. Satgas PPK Unhas menjelaskan bahwa langkah ini didukung oleh serangkaian peraturan, mulai dari tingkat nasional hingga kebijakan internal kampus.
"Payung hukum" utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur secara komprehensif pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Sebagai tindak lanjut, Unhas juga telah menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 14/UN4.1/2025 yang menguatkan aturan tersebut di lingkup internal kampus.
Selain itu, sosialisasi ini juga menyinggung peraturan lain, seperti Peraturan Rektor Nomor 16/UN4.1/2024 yang berfokus pada Kode Etik Aspek Non-Akademik, serta Peraturan Rektor Nomor 18/UN4.1/2025 tentang Kode Etik secara umum. Rangkaian kebijakan ini menunjukkan bahwa Unhas tidak hanya reaktif, tetapi proaktif dalam membangun ekosistem yang menjunjung tinggi etika dan keadilan.