Pendidikan

Kemendikbud Ristek Terbitkan Aturan Jenjang Karier dan Penghasilan Dosen

MAKASSAR, UNHAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. Peraturan ini untuk mendukung kemajuan karier dosen dan peningkatan penghasilan dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

"Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi," ujar Abdul Haris melalui webinar Kemendikbud Ristek di Jakarta, Kamis (3/10/2024) tentang Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Pada peraturan ini, status dosen lebih jelas karena semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. 

Dengan promosi dosen dilakukan oleh perguruan tinggi, jumlah dosen dengan jabatan akademik professor yang menerima tunjangan kehormatan dari Kementrian ditetapkan berdasarkan kinerja perguruan tinggi.


>> Baca Selanjutnya