Pendidikan

Kemendikbud Ristek Terbitkan Aturan Jenjang Karier dan Penghasilan Dosen

Perguruan tinggi tetap dapat mempromosikan dosen ke jenjang jabatan akademik professor melalui jumlah penerima tunjangan kehormatan yang ditetapkan oleh Kementrian.

Namun apabila jumlah professor pada perguruan lebih tinggi dari jumlah penerima tunjangan kehormatan yang ditetapkan oleh Kementrian, maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yanf diberikan oleh Kementrian merupakan tanggung jawab oerguruan tinggi.

Khusus dosen aparatur sipil negara, pengaturan lebih rinci mengenai promosi dosen akan segera diterbitkan. Pengaturan akan terbit dalam bentuk Peraturan MenPAN&RB tentang jabatan fungsional dosen dan Keputusan Mendikbudristek tentang petunjuk teknis jabatan fungsional dosen.

Permendikbud ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

"Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen," ujar Haris.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menegaskan, peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN.

Tatang melanjutkan, pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. Untuk mencapai hal itu, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025.

Melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. 

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS. 


>> Baca Selanjutnya