MAKASSAR, UNHAS.TV - Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil Sulbagsel) memusnahkan 43 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman beralkohol tanpa izin, Kamis (7/5/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan di di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks Gedung Keuangan Negara (GKN), Jl Urip Sumoharjo KM 4, Makassar tersebut, merupakan hasil penindakan sepanjang triwulan pertama 2026.
Sejumlah truk berisi rokok ilegal tampak memenuhi area pemusnahan sejak pukul 09.30 WITA. Di sisi lain lapangan, botol-botol minuman beralkohol hasil sitaan disusun sebelum dimusnahkan.
Seluruh barang tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai yang sah. Bea Cukai menyebut nilai taksir barang-barang ilegal itu mencapai miliaran rupiah.
Hingga 30 April 2026, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel mengklaim telah melakukan 448 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal. Dari operasi itu, total barang bukti berupa rokok ilegal diperkirakan bernilai sekitar Rp66 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menekan potensi kerugian penerimaan dari sektor cukai. Ia menyebut barang hasil operasi periode Januari hingga April itu akan dimusnahkan secara keseluruhan di Barru.
“Ini merupakan hasil operasi dari triwulan pertama, dari Januari sampai April, dan akan dimusnahkan keseluruhan di Barru,” kata Djaka di Makassar.

BARANG ILEGAL - Bea Cukai Kanwil Sulbagsel musnahkan 43 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman beralkohol tanpa izin, Rabu (6/5/2026). (Dok Unhas TV)
Djaka meminta jajaran Kanwil Bea Cukai Sulbagsel terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengawasan serta penindakan.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Produk ilegal tersebut dinilai tidak melalui pengawasan dan uji standar keamanan yang semestinya.
Djaka juga mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan stabilitas ekonomi.
Pemusnahan barang ilegal ini turut dihadiri Kapolda Sulsel, perwakilan Pangdam, Kapolres, Ketua DPRD Sulsel, Lanud Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulsel, BIN, serta Kejaksaan Tinggi.
(Andi Muh Fajrin / Unhas TV)
BARANG ILEGAL - Bea Cukai Kanwil Sulbagsel musnahkan 43 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman beralkohol tanpa izin, Rabu (6/5/2026). (Dok Unhas TV)








