MAKASSAR, UNHAS.TV - Dilansir dari laman Indonesia Baik, sebanyak 37 daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Pada kondisi ini, calon tunggal akan melawan "kotak kosong". Kabupaten Maros merupakan salah satu daerah yang calon tunggalnya akan melawan "kotak kosong".
BACA:
Pilkada Serentak: Ini Cara Mencoblos di Daerah yang Calonnya Hanya Satu
Pilkada Serentak: Ini Cara Mengetahui TPS dengan Memakai Nomor KTP
Adapun cara memilih yakni pemilih membawa KTP dan surat undangan memilih yang telah diantar oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).ke alamat pemilih.
Jika betul, nama pemilih ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka langkah selanjutnya adalah memilih antara calon tunggal atau kotak kosong.
Jika memilih calon tunggal, pastikan mencoblos pada kolom atau tepat pada gariis kotak kolom pasangan calon. Jika memilih kotak kosong, coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kosong.
Calon tunggal tidak otomatis mendapat nomor urut karena sebelumnya calon tunggal juga mengikuti pengundian nomor urut. Calon tunggal juga mendapatkan hak untuk menyampaikan visi dan misi dalam debat terbuka.(*)