MAKASSAR, UNHAS.TV - Temu Nasional VII Jaringan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau JPM PTNBH yang digelar di Hotel Aston Makassar resmi ditutup, Jumat (7/8/2026).
Forum yang berlangsung selama dua hari itu mempertemukan perwakilan 24 PTNBH dari berbagai daerah di Indonesia. Universitas Hasanuddin (Unhas) dipercayakan sebagai tuan rumah.
Pada hari terakhir, pembahasan difokuskan pada implementasi kebijakan terbaru mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Salah satu agenda utama adalah panel mengenai interpretasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Prof Dr Mukhamad Najib STP MM, mengatakan regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola penjaminan mutu perguruan tinggi.
Menurut Najib, salah satu perubahan menyangkut penguatan fleksibilitas pembelajaran. Pemerintah juga mengatur pembiayaan akreditasi serta status terakreditasi bagi perguruan tinggi negeri, swasta, maupun PTNBH.
“Pembiayaan akreditasi dan status terakreditasi, baik untuk PTN, PTS, maupun PTNBH, ditanggung pemerintah,” kata Najib dalam sesi panel.
.webp)
JPM PTNBH - Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Prof Dr Mukhamad Najib STP MM, saat hadir dalam penutupan Temu Nasional VII JPM PTNBH 2026 di Hotel Aston, Makassar, Jumat (7/8/2026). (Unhas TV/Venny Septiani)
Regulasi tersebut, menurut dia, juga memperkuat kelembagaan Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT.
Pemerintah berharap penguatan regulasi dapat membuat sistem penjaminan mutu lebih efektif sekaligus responsif terhadap perubahan dalam pendidikan tinggi.
Najib mengatakan PTNBH memiliki posisi penting dalam implementasi kebijakan tersebut. Ia berharap perguruan tinggi berstatus badan hukum dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lain dalam membangun sistem penjaminan mutu.
“Kami berharap PTNBH bisa menjadi role model bagi penjaminan mutu pendidikan tinggi, baik di tingkat institusi maupun program studi,” ujarnya.
Bahas Peraturan BAN-PT
Selepas panel pertama, peserta mengikuti pembahasan mengenai Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Terakreditasi Unggul.
Materi disampaikan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof Dr Ir Ari Purbayanto MSi dan dimoderatori Nurul Barizah.
Diskusi kemudian melibatkan seluruh peserta untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan kebijakan penjaminan mutu di lingkungan PTNBH.
Forum tersebut juga menjadi ruang bagi perguruan tinggi untuk membahas sejumlah persoalan yang muncul dalam implementasi regulasi dan sistem akreditasi terbaru.
Rangkaian Temu Nasional VII JPM PTNBH ditutup oleh Rektor Universitas Hasanuddin. Penutupan dirangkaikan dengan penyerahan cenderamata kepada narasumber serta foto bersama peserta.
Sejumlah rekomendasi yang dirumuskan dalam pertemuan itu diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan penjaminan mutu.
Forum juga mendorong PTNBH memperkuat sistem mutu yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan mampu mengikuti tuntutan daya saing pendidikan tinggi di tingkat global.
(Venny Septiani Semuel / Unhas TV)
JPM PTNBH- Temu Nasional VII Jaringan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau JPM PTNBH yang digelar di Hotel Aston Makassar resmi ditutup, Jumat (7/8/2026). Para peserta dari 24 PTNBH berfoto bersama usai acara penutupan. (Unhas TV/Venny Septiani Semuel)
-300x200.webp)



-300x201.webp)



