MAKASSAR, UNHAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024).
Pemungutan suara ini untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Mereka yang telah berusia 17 tahun ke atas, atau telah menikah, warga negara Indonesia, dan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU, diwajibkan untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (27/11/2024).
Sebagai pelengkap untuk calon pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantar formulir Model C Pemberitahuan KPU atau undangan memilih ke setiap calon pemilih.
BACA:
Pilkada Serentak: Ini Cara Mencoblos di Daerah yang Calonnya Hanya Satu
Pilkada Serentak: Ini Cara Mengetahui TPS dengan Memakai Nomor KTP
Formulir Model C dan KTP ini harus dibawa ke TPS sebelum memilih kepala daerah di TPS yang telah ditentukan. Namun untuk memastikan di TPS apa tempat memilih, KPU menyediakan lama pengecekan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.
Laman ini bisa diakses di SINI. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mengisi nomor KTP di laman ini.
Setelah itu, isi nomor hape yang aktif. Sistem akan mengirim nomor OTP melalui WA atau SMA.
Isi nomor OTP di laman itu untuk mengetahui TPS yang harus dituju.(*)