MAKASSAR, UNHAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11/2024), memutuskan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
Majelis Hakim menilai Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umumm sehingga harus dibebaskan dari semua dakwaan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Adapun hak-hak terdakwa termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, harus dipulihkan.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
Putusan majelis hakim yang tanggalnya bertepatan dengan Hari Guru Nasional, disambut suka cita. Supriyani yang terharu atas putusan itu, langsung memeluk rekan-rekan guru yang mengikuti jalannya persidangan.
Kasus Supriyani mencuat ketika ia dituduh oleh Aipda Wibowo Hasyim, orangtua murid, bahwa ia telah memukul anaknya. Meski Supriyani membantah tuduhan itu, Supriyani tetap dilaporkan ke Polsek Baito.
Orangtua sempat meminta uang damai sebesar Rp 50 juta, namun Supriyani enggan membayar karena tidak memiliki uang dan tetap yakin tidak pernah melakukan pemukulan kepada anak Wibowo Hasyim.
Belakangan terkuak, luka gores di tubuh anak Wibowo Hasyim karena penyebab lain di luar sekolah. Juga terungkap dalang dari gagasan meminta uang damai itu diduga berasal dari Kapolsek Baito IPDA M idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
Pada 11 November 2024, terbit surat telegram mengenai pencopotan jabatan kedua oknum polisi itu. Keduanya kemudian dipindahtugaskan menjadi anggota SDM Polres Konawe Selatan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.(*)