News

Hak Desain Industri Berlaku Hanya 10 Tahun, Bagaimana Memperpanjang Masanya?

Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Andy Mardani . (Foto: Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Desain industri merupakan salah satu dari tujuh kekayaan intelektual yang dilindungi negara.

Dengan memperoleh hak desain industri, maka pemilik dapat memproduksi secara massal, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, serta mengedarkan produk terkait atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

Sebuah desain industri hasil karya perorangan maupun lembaga akan diberikan hak perlindungan apabila telah medaftar pada portal Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI).

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SAKI (Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual). Sertifikat hak desain biasanya akan diterbitkan 6-7 bulan setelah pendaftaran jika berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI), desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Namun sayangnya, hak ekslusif ini ternyata hanya berlaku selama 10 tahun setelah pendaftaran, dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Andy Mardani saat ditemui usai membawakan materi dalam kegiatan "Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri" di Hotel Swiss-Bell Makassar, Selasa (7/5/2024).

"Itu tidak ada perpanjangan perlindungan. Begitu selesai 10 tahun maka desain tersebut menjadi public domain atau semua masyarakat boleh menggunakan tanpa minta izin sama si pencipta desain," ungkapnya.

Meskipun demikian, terdapat cara bagi sebuah desain yang telah habis masa perlindungan, yakni mendaftarkan ulang desain tersebut dengan syarat harus melakukan pembaharuan pada desain terlebih dahulu.

"Kecuali si pendesain mengembangkan dari yang sudah expired dikembangkan, didaftar lagi boleh,” lanjut Andy.

Unsur kebaruan (novelty), kata Andy, jadi landasan utama batas perlindungan tersebut.
"Tidak (mesti) baru, tetapi dengan pengembangan desain yang sudah kadaluarsa, maka pengembangan itu yang disebut sebagai unsur novelty atau kebaruan”

Pendaftaran desain industri sendiri dapat dilakukan secara online dengan menginput beberapa persyaratan yang dibutuhan. Biaya pendaftaran berada di kisaran Rp 800 ribu bagi masyarakat umum (mendaftar secara individu), dan Rp 250 ribu bagi perguruan tinggi atau UMKM.(*)

Iffa Aisyah Rahman & Muh. Syaiful (Unhas TV)