News

Video: Cek Fakta, STNK Mati 2 Tahun Benarkah Kendaraan Disita?

UNHAS.TV - Isu penyitaan kendaraan bagi pemilik STNK yang mati dua tahun viral di media sosial dan menimbulkan keresahan.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membantah klaim tersebut dan menegaskan kendaraan tidak langsung disita.

Menurut aturan, kendaraan baru dapat dihapus dari data registrasi jika STNK mati lima tahun tanpa perpanjangan.

Pengendara tetap wajib memperpanjang STNK setiap tahun untuk menghindari tilang. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi.

Pastikan kebijakan terbaru melalui sumber resmi seperti kepolisian atau kantor Samsat terdekat.

Simak liputan lengkapnya dalam tayangan berikut ini: