Polhum

Indonesia Butuh Undang-Undang Baru untuk Penguatan Fungsi Polisi

MAKASSAR, UNHAS.TV - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan diskusi terarah (focus froup discussion, FGD) tentang revisi Undang Undang Polri dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Selasa (20/8/2024).

Diskusi ini merupakan hasil kerja sama Fakultas Hukum Unhas, Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Krimonologi Asperhupiki).

Diskusi yang bertujuan memperkuat fungsi dan peran kepolisian di tengah masyarakat ini dihadiri para ahli hukum, akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum.  

Juga tampak hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof DR Hamzah Halim SH MH MAP, Ketua Umum Asperhupiki, Guru Besar Fakultas Hukum Prof DR Amir Ilyas SH MH, Prof DR Achmad Ruslan SH MH, Purnawirawan Mayjen Saurid Kadi, peneliti Institute for Criminal Justice Reform Iftitahsari SH MSc. 

Diskusi terarah ini juga menekankan ada perlunya reformasi hukum yang koprehensif dan memastikan keterkaitan yang lebih baik antara lembaga penegak hukum lainnya.

"Kita perlu kembali bertanya kepada polisi dan kepada DPR dan juga kepada rakyat. Akhir-akhir ini ada masalah hukum yang tidak tertangani karena ketiadaan hukum," kata Saurip Kadi. Saurip menambahkan, berdasarkan hasil diskusi, RUU ini disepakati untuk direvisi sebelum diajukan kepada presiden untuk dibahas. 

"Masalah utama dunia hukum Indonesia yakni banyak aturan berbenturan dengan hukum acara pidana. Sebenarnya, lebih baik diatur dalam KUHP atau aturan main yang menjadi landasan kebijakan hukum pidana. Sayangnya, dalam RU Polri ini mengatur substansi. Substansi tersebut sehingga tidak tepat jika diatur dalam RUU Polri," ujar Iftitahsari.

Iftitahsari menekankan, ada kemungkinan untuk punya Undang-Undang Polisi baru tetapi dalam konteks untuk memperkuat akuntabilitas mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal. 

Ia juga menegaskan, pemerintah perlu memikirkan ulang mekanisme pengawasan internal maupun eksternal untuk Polri. "Waktunya sudah mepet untuk punya KUHP baru. Pada 2 Januari 2026 kita harus sudah punya KUHP baru. KUHP ini tidak bisa jalan kalau kalau HP-nya enggak jalan. 

Pada umumnya, mereka berharap diskusi terarah ini menjadi langkah awal dalam proses panjang pembaruan hukum di Indonesia yang mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan dapat diandalkan.


Andrea Ririn Karina dan Muhammad Syaiful (Unhas TV)