Breaking News

Kabar Bagus dari Menteri: Tukin Dosen Akhirnya Dibayar

JAKARTA, UNHAS.TV - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendik Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, tunjangan kinerja (Tukin) dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) akan dibayar tahun ini setelah selama lima tahun belum cair.

Satryo menegaskan itu setelah bertemu dengan Menteri Keuangan beberapa kali. Pihaknya pun sudah menyurat  ke Kemenkeu untuk menganggarkan pembayaran tunjangan kinerja ini.

"Tukin ini sudah melalui pembahasan antar kementrian yang cukup intensif dan detail," katanya di Menara Global, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan. Jadi, optimis ada solusi untuk teman-teman yang perlu dibayar tukinnya," tambahnya.

Satryo menambahkan, masalah pembayaran tukin dosen ASN ini bermula sejak terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Undang-undang itu menegaskan hanya tenaga administrasi di kementrian dan lembaga negara yang menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja. 

Adapun dosen yang memiliki sertifikasi dosen (Serdos) akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan profesi. Bagi dosen yang belum memiliki sertifikasi dosen, tidak mendapatkan tunjangan profesi, apalagi tunjangan kinerja.

Dari sini, dosen yang belum punya sertifikasi dosen itu menuntut keadilan agar mereka diberikan tunjangan kinerja sebagai pengganti tunjangan profesi.

Masalah pembayaran ini kemudian jadi rumit karena numenklatur Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berubah menjadi Kemenristek Dikti lalu berubah menjadi Kemendikti Saintek.

Sebelumnya, Satryo menyebutkan telah meminta anggaran tambahan senilai Rp 2,6 triliun untuk pembayaran Tukin dosen dan berharap Kementrian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui permintaan itu.(*)