LAMPUNG, UNHAS.TV - Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika SH SIk MSi mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 46 tersangka pelaku judi online di wilayah Provinsi Lampung.
Selain itu, Polda Lampung juga sudah menetapkan lima tersangka judi konvensional yang pelakunya semua pria. Lima orang ini ditangkap berdasarkan satu laporan yang masuk ke polisi.
Pada saat penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 565 ribu.
Irjen Polisi Helmy Santika mengatakan hal tersebut pada jumpa pers di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Jumat (28/6/2024) siang.
Jumpa pers juga dihadiri Penjabat Gubernur Lampung, Kajati Lampung, Kadiv Pas, Ketua Pengadilan, Dir Reskrimum, Dir Krimsus, Dir Intelkam, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Lampung.
Irjen Polisi Helmy Santika merinci, pada perjudian online, Polda Lampung menerima 25 laporan dengan jumlah persangka 46 orang yang terdiri atas 30 laki-laki dan 16 perempuan.
Pada kasus itu, polisi menemukan 22 situs internet untuk perjudian online, 14 rekening dan 7 e-wallet/DANA untuk pengiriman uang.
Pelaku juga menggunakan 13 rekening bank, 5 e-wallet, 1 GoPay, dan 1 DANA untuk penerimaan uang. Barang bukti yang disita berupa uang dengan nilai Rp 1.824.000
Kapolda Lampung menjelaskan dari data di atas, 15 kota dan kabupaten di Provinsi Lampung tidak ada yang terbebas dari judi daring dengan perputaran uang mencapai ratusan milyar rupiah.
Satu situs judi daring bahkan menjanjikan jackpot sebesar Rp 9 miliar dalam satu hari.
Bandar judi daring memanfaatkan popularitas selebgram untuk mengendorse situs judi online dengan menawarkan gaji yang bervariasi tergantung jumlah followers/viewers serta bonus jika pemain judi daring masuk melalui kode referral milik selebgram.
"Ini adalah fenomena yang sangat memprihatinkan. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Lampung demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolda.(*)