News
Polhum

Bermasalah, 10 TPS di Makassar Adakan Pemilihan Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: KPU

UNHAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memutuskan untuk mengadakan pemilihan ulang di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan itu tertuang melalui surat bernomor 479/PL.01.8-SD/7371/2/2024 bertanggal 20 Februari 2024.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Makassar Hambali itu menegaskan pemilihan uang akan dilakukan pada Sabtu (24/2/2024). Surat itu juga merinci TPS apa saja yang akan mengadakan pemilihan ulang.

Berikut rincian alamat TPS yang akan mengadakan pemilihan ulang:

  1. TPS 021, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya
  2. TPS 036, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya
  3. TPS 002, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang
  4. TPS 004, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang
  5. TPS 002, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini
  6. TPS 020, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini
  7. TPS 036, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini
  8. TPS 031, Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate
  9. TPS 028, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate
  10. TPS 003, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang.(apr)