UNHAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memutuskan untuk mengadakan pemilihan ulang di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan itu tertuang melalui surat bernomor 479/PL.01.8-SD/7371/2/2024 bertanggal 20 Februari 2024.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Makassar Hambali itu menegaskan pemilihan uang akan dilakukan pada Sabtu (24/2/2024). Surat itu juga merinci TPS apa saja yang akan mengadakan pemilihan ulang.
Berikut rincian alamat TPS yang akan mengadakan pemilihan ulang:
- TPS 021, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya
- TPS 036, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya
- TPS 002, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang
- TPS 004, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang
- TPS 002, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini
- TPS 020, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini
- TPS 036, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini
- TPS 031, Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate
- TPS 028, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate
- TPS 003, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang.(apr)