CIREBON, UNHAS.TV - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dugaan keterangan palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"Gelar perkara awal hari ini, 11.00 WIB. Ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7/2024), sebagaimana siaran pers Polri.
Gelar perkara awal ini untuk mengetahui masalah ataupun objek yang dilaporkan sehingga penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," kata Djuhandani.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky.
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roely.
Dede telah muncul ke publik lewat video yang diunggah mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Namun, ia menegaskan tak menerima bayaran apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.(*)