Polhum

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Baru 6 Hari Dilantik

JAKARTA, UNHAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013-2025. 

Penetapan tersangka ini dilakukan hanya enam hari setelah Hery Susanto dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Menurut mereka, penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan. 

Hery Susanto diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan tambang nikel, yaitu PT TSHI. Dugaan korupsi ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. 

Modus yang diduga dilakukan adalah mengatur atau merekomendasikan "surat koreksi" terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan agar menguntungkan perusahaan tersebut, khususnya terkait masalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ditambah Pasal 606 KUHP. Ia langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. 

Hery Susanto dilantik bersama jajaran Ombudsman baru pada Jumat (10/4/2026) di Istana Negara. Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ironisnya, baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman, ia sudah harus mengenakan rompi tahanan pink saat digiring petugas Kejagung. Kasus ini menimbulkan kejutan dan sorotan publik karena Ombudsman merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelayanan publik, termasuk potensi maladministrasi di sektor pemerintahan. 

Beberapa pihak di DPR menyatakan keterkejutan dan menilai kasus ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga negara. Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Hery Susanto belum memberikan keterangan resmi setelah ditetapkan tersangka. Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi di awal masa jabatan pemerintahan baru dan menyentuh lembaga pengawas penting di Indonesia.