JAKARTA, UNHAS.TV - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabi Priyono memberikan tujuh arahan strategis terkait Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Apel Pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) di halaman kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026)
Tujuh arahan tersebut antara lain meliputi pegawai lebih cermat memilih dan memberikan izin perjalanan dinas, optimalisasi rapat dan kegiatan dinas secara daring, serta pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dan mengutamakan penggunaan kendaraan umum atau kendaraan listrik.
Terkait arahan itu, Saifullah Yusuf mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan kendaraan umum, kendaraan listrik, atau bersepeda setiap hari Kamis.
Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi anggaran, penghematan energi, serta upaya ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak (BBM).
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa mulai pekan depan, setiap Kamis seluruh pegawai Kemensos diwajibkan tidak menggunakan kendaraan konvensional.
"Pilihannya adalah menggunakan kendaraan umum, mobil listrik, motor listrik, atau bersepeda," ujar Syaifullah Yusuf di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja baru di lingkungan Kemensos yang telah digulirkan sejak awal April 2026. Sebelumnya, Mensos telah memberikan contoh dengan datang ke kantor menggunakan mobil listrik dan mengajak pegawai menggunakan transportasi umum atau sepeda minimal sekali seminggu demi efisiensi anggaran negara.
"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran operasional kendaraan dinas sekaligus mendukung program pemerintah dalam transisi energi hijau dan pengurangan emisi karbon," tambahnya.
Selain pegawai, kebijakan ini juga mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas, kecuali untuk keperluan operasional mendesak. Rapat dan kegiatan dinas diupayakan dilakukan secara daring untuk semakin menghemat anggaran.
Kebijakan "Kamis Tanpa BBM" ini mendapat sambutan beragam dari pegawai. Sebagian menyambut baik sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, sementara yang lain berharap ada dukungan infrastruktur transportasi umum yang lebih baik agar pelaksanaannya tidak menyulitkan.
Kemensos berencana memantau pelaksanaan kebijakan ini secara ketat, termasuk melalui sistem absensi kehadiran pegawai. Pelanggaran akan menjadi perhatian dalam evaluasi budaya kerja baru.
Melalui kebijakan ini, Kemensos berharap dapat menjadi contoh bagi kementerian/lembaga lain dalam mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, hemat, dan ramah lingkungan.(*)








