Makassar

Kolaborasi Pemkot dan Kejari Makassar, Aliyah: Kota Maju Harus Jamin Perlindungan Para Pekerja

JAMINAN SOSIAL - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (10/3/2026). (dok pemkot makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Rapat Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (10/3/2026).

Forum ini menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial.

Aliyah menilai forum tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, sebagai kota metropolitan dan pusat aktivitas ekonomi di kawasan timur Indonesia, Makassar memiliki jumlah tenaga kerja yang besar.

Pertumbuhan sektor perdagangan, jasa, industri, hingga usaha mikro, kata Aliyah, memberi kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Karena itu, perlindungan pekerja melalui jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak.

“Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari visi pembangunan kota yang berkeadilan. Kota yang maju tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana para pekerjanya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” kata Aliyah.

Ia mengakui masih terdapat tantangan dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja sektor informal.

Pemerintah Kota Makassar, menurut dia, terus mendorong peningkatan kesadaran pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Aliyah juga menyebut pemerintah kota berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui berbagai program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya itu penting agar pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi tetap mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya ketertiban administrasi dalam kepesertaan jaminan sosial, termasuk kejelasan penetapan ahli waris. Menurut dia, persoalan administrasi yang tidak tertib kerap memicu sengketa ketika manfaat jaminan sosial akan dicairkan.

“Hal-hal seperti ini perlu ditertibkan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Di sinilah peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban administrasi,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, mengatakan forum kepatuhan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, kepatuhan terhadap program tersebut bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga tanggung jawab bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui forum itu, para pihak diharapkan mampu merumuskan langkah strategis yang terukur dan berbasis data guna memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja di Kota Makassar.