Polhum

Komisi III DPR RI Dukung Tambahan Pagu Anggaran MA dan MK

MAKASSAR, UNHAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga lembaga yudikatif utama, yakni Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) sebagai mitra kerja dari Komisi III DPR RI. 

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (/7/2025), dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2026 dan penyerahan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Dede Indra Permana Soediro SH selaku Wakil Ketua Komisi III DPR ini berlangsung dengan agenda utama mendengarkan dan menanggapi penjelasan anggaran dan disertai dengan pemaparan prestasi atau capaian kinerja dari ketiga lembaga tersebut.

Secara rinci, Komisi III DPR RI menerima penjelasan usulan program Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 10,87 triliun, serta usulan tambahan sebesar Rp 7,67 triliun. 

Dengan demikian, total anggaran yang akan diperjuangkan oleh Komisi III DPR RI untuk Mahkamah Agung menjadi Rp 18,55 triliun. Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menerima penjelasan usulan program Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pagu indikatif sebesar Rp 260,88 miliar, dan usulan tambahan Rp 130,97 miliar, menjadikan total anggaran yang diusulkan mencapai Rp391,86 miliar. 

Selain itu, Komisi III juga menyetujui usulan pergeseran anggaran sebesar Rp 3,95 miliar dari Program Penanganan Perkara ke Program Dukungan Manajemen di lingkungan Mahkamah Konstitusi. 

Untuk Komisi Yudisial, Komisi III menerima usulan pagu indikatif sebesar Rp 82,63 miliar, serta mendukung tambahan anggaran sebesar Rp277,34 miliar, sehingga total anggaran yang akan diperjuangkan menjadi Rp 359,97 miliar.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Pimpinan rapat, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa hasil rapat ini akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi sesuai dengan mekanisme penyusunan anggaran negara yang berlaku.(*)