JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menyebutkan, tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Tiga hakim yang mendapatkan sanksi pemecatan yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Para hakim memperhatikan pertimbangan hukum penyebab kematian Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.
Gregorius Ronald Tannur adalah mantan terdakwa pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29). Ronald membunuh kekasihnya, Dini, pada 3 Oktober 2023.
Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Dini terlihat melalui kamera pengawas (CCTV) datang bersama dengan Ronald ke tempat karaoker Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya.
Mereka kemudian meninggalkan tempat itu pada dini hari dalam keadaan sudah mabuk karena meminum minuman beralkohol jenis Tequilla di kamar nomor 7.