Nasional

Komisi Yudisial Pecat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur


Saat hendak turun ke parkiran mobil, keduanya terlibat cekcok di depan lift. Ronald menampar Dini dan memukul Dini dengan botol minuman yang dibawa Ronald.

Perlakuan kasar Ronald terus berlanjut di basement. Dari rekaman itu terlihat, Ronald melinda Dini menggunakan mobil. Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit tapi nyawa Dini sudah tidak bisa diselamatkan lagi.

Pada 27 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan hukuman 12 tahun pidana penjara karena Ronald dinilai melanggar Pasal  338 KUHP.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman kepada Ronald untuk membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris sebesar Rp 263,6 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun pada persidangan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Dannur.

Hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu pertimbangan hakim, Ronald memiliki niat baik dengan membawa Dini ke rumah sakit.