DENPASAR, UNHAS.TV - Sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses (MBS), pengelola waralaba Mie Gacoan di Bali, dan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) terkait pelanggaran hak cipta musik akhirnya menemui titik terang.
Kedua belah pihak resmi berdamai setelah menjalani mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (8/8/2025).
Mediasi ini menyelesaikan sengketa yang berawal dari laporan LMK Selmi pada 26 Agustus 2024, yang menuding PT MBS memutar lagu di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti sejak 2022.
Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 24 Juni 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, mediasi berjalan lancar dan kedua pihak hampir mencapai kesepakatan sejak pertemuan awal.
"Informasinya, mereka akan ada keputusan tanggal 8 Agustus, dan hari ini kesepakatan damai telah tercapai," ujar Agung, seperti dikutip dari Tempo.
Kesepakatan ini mencakup pembayaran royalti yang diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar, sesuai dengan perhitungan berdasarkan jumlah kursi di gerai dan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Ketua LMK Selmi, Jusak Irwan Setiono, menyambut baik penyelesaian ini dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain. "Kami mendorong pelaku usaha untuk memastikan penggunaan musik di tempat komersial telah memiliki izin resmi dari LMKN," katanya.
PT MBS menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi hak cipta ke depannya, termasuk menggunakan platform resmi seperti PT Velodiva Music Technologies untuk mengelola lisensi musik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di sektor kuliner untuk menghormati hak ekonomi pencipta lagu. Dengan perdamaian ini, status tersangka terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira dicabut, dan PT MBS dapat melanjutkan operasionalnya tanpa beban hukum. Kesepakatan ini juga diharapkan memperkuat kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hak cipta di Indonesia.(*)