Nasional

Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok, Dinilai Tidak Patuh

JAKARTA, UNHAS.TV - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. 

Keputusan ini diumumkan pada Jumat (2/10/2025), sebagai bentuk penegakan hukum terhadap platform media sosial asal Tiongkok tersebut yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan nasional.

Komdigi menilai perusahaan tersebut tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. "Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-20 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kondigi, Alexander Alexander Sabar, 

"Padahal kami telah memanggil mereka untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat hingga 23 September untuk melengkapi informasi," ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta.

Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. 

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.  

Pembekuan TDPSE berarti TikTok sementara waktu tidak dapat beroperasi secara legal di Indonesia, termasuk akses ke layanan-layanan utamanya. Langkah ini melanjutkan sejarah kontroversial TikTok di Tanah Air, yang pernah diblokir sementara pada 2018 karena konten negatif dan masalah perlindungan anak.

Kala itu, pemblokiran dicabut setelah ByteDance, perusahaan induk TikTok, berkomitmen untuk membersihkan konten dan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. 

Kasus terbaru ini menambah daftar isu keamanan data yang menjadi sorotan global terhadap TikTok. Di berbagai negara seperti Amerika Serikat, India, dan Inggris, aplikasi ini telah dibatasi atau dilarang di perangkat pemerintah karena kekhawatiran penyalahgunaan data pengguna oleh pemerintah Tiongkok. 

Di Indonesia, fokus utama adalah kewajiban platform untuk menyerahkan data guna mendukung pengawasan keamanan nasional, terutama selama situasi sensitif seperti demonstrasi.

Hingga berita ini diturunkan, TikTok belum merespons secara resmi. Namun, sumber internal Kemkomdigi menyatakan bahwa pembekuan bisa dicabut jika platform tersebut memenuhi tuntutan dalam waktu dekat. 

Reaksi masyarakat pun beragam. Pengguna TikTok di media sosial menyuarakan kekecewaan, sementara aktivis digital mendukung langkah ini sebagai upaya melindungi privasi dan stabilitas sosial. 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menargetkan platform tertentu, melainkan prinsip kesetaraan bagi semua penyedia layanan digital di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya akan dipantau ketat oleh Kemkomdigi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap isu keamanan siber dan mematuhi regulasi yang ada.(*)