Konten yang dibatasi berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, dan penerapan geo-restriction membuat unggahan tersebut tidak dapat diakses oleh sebagian pengguna di Indonesia sejak awal April 2026. Pembatasan ini pertama kali terungkap setelah redaksi Magdalene menerima laporan dari pembaca pada 3 April 2026.
Adapun konten yang terkena pembatasan merupakan hasil investigasi yang disusun oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang dipublikasikan pada 30 Maret 2026.
Pihak Komdigi menyampaikan, jika akun Instagram Magdalene tidak mengidentifikasi diri sebagai akun media. Selain itu, akun tersebut juga belum memiliki status verifikasi di Instagram dan tidak terdaftar di Dewan Pers.(*)
Achmad Ghiffary M (UNHAS TV)



 Ramadhan SSos MAdm SDA-300x169.webp)


-300x146.webp)

