MAKASSAR, UNHAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji sertifikasi pada para konten kreator di Indonesia. Komdigi berdalih, sertifikasi tersebut sebagai cara dalam meredam penyebaran konten hoaks di berbagai platform media sosial.
Negeri Tirai Bambu atau China terlebih dahulu sudah menerapkan kebijakan ini pada Oktober 2025. Pemerintah China mewajibkan pemengaruh memiliki sertifikat sebelum membahas isu yang dianggap sensitif, seperti kesehatan, hukum, keuangan, hingga pendidikan. Konten kreator yang melanggar kebijakan itu akan didenda hingga 100 ribu yuan atau setara Rp 235 juta.
Menanggapi wacana yang ramai tersebut, salah satu konten kreator pemula sekaligus alumni Universitas Hasanuddin (Unhas), Nabila Rifqah Awaluddin membeberkan pandangannya. Ia menilai, sertifikasi tersebut sangat penting bagi konten kreator yang konten-kontennya terkait bidang tertentu, seperti psikologi, hukum, dan politik.
"Selain menghindari hoaks, ini juga akan menggait para audiens untuk lebih percaya kepada konten kreator tersebut," katanya saat diwawancara pada Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, sertifikasi juga perlu bagi konten kreator yang berada di bawah naungan perusahaan atau statusnya sebagai pekerja, sebab adanya pengakuan sebagai konten kreator melalui sertifikat bisa meyakinkan perusahaan.
"Mungkin para HR (Human Resources) ketika ingin merekrut seorang konten kreator, bisa yakin bahwa orang tersebut sudah betul-betul capable untuk menjadi konten kreator di perusahaannya," jelas Alumni Sastra Inggris Unhas tersebut.
Wacana sertifikasi ini juga menimbulkan ketakutan pada masyarakat, sebab diduga akan membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi. Ada ketakutan bila pemangku kepentingan menyalahgunakan kekuasaannya dalam meredam kritik masyarakat yang berprofesi sebagai konten kreator.
Menanggapi ketakutan ini, Nabila berpesan agar lembaga yang diamanahkan untuk melakukan uji kelayakan pada konten kreator bisa independen.
"Menurut saya ada baiknya kalau lembaga-lembaga yang mengeluarkan sertifikasi konten kreator tersebut adalah lembaga yang tidak terikat oleh kepentingan manapun alias independen," tuturnya.(*)
Achmad Ghiffary M (Unhas TV)
Content Creator (ilustrasi)



-300x177.webp)


-300x139.webp)

