JAKARTA, UNHAS.TV - Tim penyisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI. Salah satunya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan Indra bersamaan dengan pemeriksaan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Hiphi Hidupati, Kamis (14/3/2024).
Ini merupakan pemeriksaan ke sekian kalinya untuk Indta Iskandar. Sebelumnya KPK telah memeriksa Indra pada 31 Mei 2023.
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan ini terjadi setelah KPK meningkatkan status kasus itu ke tahap penyedidikan dan menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Adapun tersangka tersebut, KPK belum merinci nama dan peran mereka di kasus itu.
KPK menemukan sejumlah pelanggaran pada pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK menduga, proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI haya dilakukan sebatas formalistas saja.(amir pr)