Polhum
Sulsel

KPU Maros Tetapkan Data Pemilih Triwulan I 2026 Sebanyak 296.125 Orang

DATA PEMILIH - KPU Kabupaten Maros menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 296.125 orang dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Maros, Kamis (2/4/2026). (Dok KPU Maros)

MAROS, UNHAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 296.125 orang.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Kabupaten Maros, Kamis, 2 April 2026, dan dituangkan dalam Keputusan KPU Maros Nomor 23 Tahun 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 142.471 merupakan pemilih laki-laki dan 153.654 pemilih perempuan. Rekapitulasi itu mencakup seluruh wilayah administrasi Kabupaten Maros, yakni 14 kecamatan dan 103 kelurahan/desa.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Maros, Karsi, mengatakan pemutakhiran dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Proses itu, kata dia, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan seluruh perubahan data kependudukan tercatat dengan benar dan memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Karsi dalam pleno tersebut.

Menurut dia, pembaruan data pemilih tidak hanya menjadi pekerjaan internal penyelenggara pemilu. KPU Maros, kata Karsi, juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kependudukan, serta Badan Pengawas Pemilu agar data yang dihimpun tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi, mengatakan kualitas daftar pemilih juga sangat ditentukan oleh partisipasi warga. Karena itu, ia mengimbau masyarakat aktif memeriksa status kepemilihannya agar tidak ada hak pilih yang hilang akibat perbedaan atau perubahan data administrasi.

“Kami mengajak seluruh warga Maros untuk secara aktif memeriksa status kepemilihannya. Partisipasi masyarakat akan sangat membantu kami memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih karena perbedaan data,” ujar Jumaedi.

Untuk memudahkan pengecekan, KPU Maros membuka akses mandiri melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, warga juga dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Maros untuk memperoleh layanan pemeriksaan data.

KPU Maros menegaskan, pemutakhiran data pemilih merupakan agenda yang berjalan sepanjang tahun, bukan hanya menjelang tahapan pemilu. Dengan publikasi hasil pemutakhiran triwulan pertama ini, KPU berharap warga semakin aktif memastikan keabsahan data dirinya.

Langkah itu dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di Kabupaten Maros. (*)