JAKARTA, UNHAS.TV - Di sebuah ruang rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (2/2/2026) siang, sosok Nenek Saudah duduk tenang dengan balutan kesederhanaan.
Perempuan berusia 68 tahun asal Pasaman itu menjadi pusat perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR yang membahas dugaan kekerasan oleh aktivitas tambang ilegal.
Luka yang dialaminya bukan hanya persoalan hukum, melainkan cermin rapuhnya perlindungan terhadap kelompok rentan --terutama dari kalangan perempuan yang tergolong uzur.
Di hadapan forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Dr Hj Meity Rahmatia, menyampaikan kecaman keras atas tindakan kekerasan yang menimpa Nenek Saudah.
Meity menilai peristiwa itu sebagai bentuk hilangnya nurani para pelaku yang tega melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia.
“Saya sangat prihatin ketika melihat foto Bu Saudah yang beredar di media sosial. Perbuatan itu sangat jauh dari adab, nilai agama, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi kemanusiaan,” ujar Meity saat menyampaikan pandangannya di forum RDP.
Bagi Meity, kekerasan yang dialami Nenek Saudah bukan sekadar kasus individual. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai peringatan serius bahwa nilai-nilai tradisional dan agama, yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat Indonesia, mulai tergerus oleh kepentingan ekonomi yang berlebihan.
Politisi asal Sulawesi Selatan itu menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kohesi sosial.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan martabat manusia, terlebih kelompok yang paling rentan.
“Pemerintah memiliki tugas untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan integrasi sosial. Nilai tradisional dan agama adalah pondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Meity.
Suara Korban di Hadapan Negara
RDP tersebut juga dihadiri Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, serta Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin.
Kehadiran lembaga-lembaga ini, menurut Meity, menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap Nenek Saudah bukan perkara sepele, melainkan persoalan hak asasi manusia yang harus ditangani secara serius.
Di hadapan para pimpinan lembaga negara itu, Meity menegaskan pentingnya keadilan bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan lanjut usia.
Ia menyebut kekerasan terhadap kelompok rentan masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan membutuhkan penanganan yang menyeluruh.
“Penyelesaian kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan langkah hukum yang tegas. Dibutuhkan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban,” ujarnya.
Meity juga menilai keberanian Nenek Saudah membawa kasus ini ke ruang publik patut diapresiasi. Menurut dia, sikap tersebut dapat menjadi inspirasi bagi perempuan lain untuk berani memperjuangkan haknya ketika mengalami ketidakadilan.
Usai RDP, Meity menghampiri Nenek Saudah yang didampingi kuasa hukumnya. Ia memeluk perempuan itu erat, sebuah gestur sederhana yang sarat makna.
“Saya menyampaikan rasa prihatin dan dukungan penuh kepada perjuangan Nenek Saudah,” kata Meity singkat.
Bagi Nenek Saudah, pelukan itu menjadi simbol bahwa suaranya didengar. Di tengah hiruk pikuk kepentingan besar tambang dan pembangunan, kisah seorang nenek dari Pasaman mengingatkan bahwa keadilan selalu bermula dari keberpihakan pada manusia. (*)
SAUDAH. Sosok Nenek Saudah, perempuan berusia 68 tahun asal Pasaman Sumatera Barat berfoto bersama Meity Rahmatia, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Senin (2/2/2026) siang. RDP membahas dugaan kekerasan oleh aktivitas tambang illegal terhadap Nenek Saudah. (dok meity rahmatia)





 MHPE (1)-300x169.webp)
