Pendidikan

Memahami Hak Cipta dan Sengketa Merek untuk Karya Seni dan Badan usaha

MAKASSAR, UNHAS.TV - Persoalan hak cipta kembali menjadi sorotan setelah pengadilan memutuskan penyanyi Agnez Mo harus membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak cipta dan merek. Namun apa sebenarnya perbedaan keduanya dan bagaimana perlindungannya dalam hukum Indonesia?

Hak cipta dan merek memiliki kedudukan hukum yang berbdea walau sama-sama dilindungi oleh undang-undang.

Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis sejak karya terwujud dalam bentuk nyata.

Pada sisi lain, merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis seperti gambar, logo, nama, huruf, warna, atau kombinasinya yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan

Akademisi hukum hak kekayaan intelektual dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Doktor Winner Sitorus SH MH LLM menjelaskan pentingnya memahami perlindungan hukum atas hak cipta dan merek.

"Hak cipta itu terkait dengan kreasi di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sementara kalau merek intinya itu adalah tanda pembeda, banyak bentuknya dalam dua dimensi atau tiga dimensi untuk membedakan antara barang dan jasa yang satu dengan yang lain. Disini kita bisa lihat bedanya."

Menurut Winner, merek harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pasal 1 Angka1 UU Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa merek dapat berupa logo, nama, huruf, warna, hingga kombinasi unsur visual dan audio.

Kurangnya pemahaman terhadap hak kekayaan intelektual sering menyebabkan sengketa hukum. Kasus seperti yang dialami Agnez Mo menunjukkan bahwa hak cipta dapat menjadi dasar untuk menuntut kompensasi jika ada pelanggaran.

Adapun merek di UU No 20 tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Winner menegaskan para kreator dan pelaku usaha sebaiknya memahami aturan hukum tentang hak cipta dan merek untuk melindungi karya dan bisnis mereka dari masalah hukum di masa depan.(*)

Andi Putri Najwah (Unhas TV)