Terkini

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Lolos dari Hukuman Mati

UI - Altafasalya Ardnika Basya, terpidana kasus pembunuhan berencana mahasiswa UI . (foto: tangkapan layar),

MAKASSAR, UNHAS.TV - Altafasalya Ardnika Basya kembali lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.

Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada persidangan 29 April 2024.

Altafasalya Ardnika Basya (23) adalah mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia yang terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada juniornya Muhammad Naufal Zidan (19).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 505/Pid.B/2023/PN Dpk tanggal 29 April 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok memutuskan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

Altafasalya Ardnika Basya membunuh juniornya karena terjerat utang setelah merugi sebesar Rp 80 juta akibat investasi Crypto Currency. Ia akhirnya berutang Rp 15 juta kepada temannya dan meminjam duit di pinjaman online untuk menutup kerugian itu.

Sebaliknya, korban justru beruntung melalui investasi Cryptoo Currency sehingga pelaku merasa iri dan ingin menguasai harta juniornya.

"Saya hopeless dan tidak menemukan titik terang," kata Altafasalya Ardnika Basya sesaat setelah penangkapan.

Amir Pallawa Rukka (Unhas TV)