News

Majelis Ulama Indonesia: Haram Ucapkan Salam Lintas Agama

MUI - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulses, Dr. KH Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., M.A.. (foto: Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa haram bagi umat Islam untuk mengucapkan salam lintas agama yang mengandung doa agama lain.

Fatwa ini merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung Di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Ijtima ini juga mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA.

Ia menjelaskan, larangan salam lintas agama disebabkan karena pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah atau peribadatan.

"MUI pusat dengan kajian komprehensifnya melihat bahwa mengucapkan salam itu bagian dari doa yang bersifat ubudiah, beda dengan hal yang berkenan dengan muamalah," jelas dosen sastra Arab Universitas Hasanuddin tersebut.

Ustad Syamsul juga menjelaskan penggunaan salam dalam Islam, yaitu "assalamualaikum," lebih baik daripada salam nasional seperti "selamat pagi" atau "selamat petang," karena memiliki makna ketaatan kepada Rasulullah.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa salam nasional tidak dilarang dalam ijtima selama tidak melanggar syariat Islam.

“Berkenaan dengan Ijtima salam lintas agama ini, MUI Sulsel belum mengeluarkan pernyataan resmi yang sifatnya lokal, hingga sekarang masih mengikuti pernyataan MUI pusat," katanya.

Rahmatia (Unhas TV)