Makassar

Makassar Beralih ke Sanitary Landfill, Targetkan Tata Kelola Sampah Lebih Modern

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Camat Se-Makassar hadir dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar secara hibrida di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026). (Humas Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan meninggalkan praktik open dumping menuju metode sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjawab lonjakan volume sampah perkotaan sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Fokus utama pembenahan diarahkan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.

Perubahan metode ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menandai pergeseran paradigma dari sekadar membuang sampah menjadi pengelolaan yang terkontrol, aman, dan berorientasi pada kesehatan masyarakat.

Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr Azri Rasul, dengan seluruh camat se-Kota Makassar.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah yang digelar secara hibrida di Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Andi Zulkifly Nanda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Helmy Budiman turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Azri Rasul menegaskan, pihaknya siap mendampingi percepatan pembenahan sistem persampahan, baik di tingkat kota maupun di TPA Tamangapa.

Ia menyebut, keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan dan pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi.

“Terdapat 16 komponen penilaian kota bersih. Kalau setiap unit kerja menjalankan perannya sesuai regulasi, saya kira Makassar akan bersih,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penunjukan penanggung jawab di setiap unit kerja, termasuk dalam pemilahan sampah. Menurut dia, setiap instansi—mulai dari kantor, pasar hingga sekolah—harus memastikan proses pemilahan berjalan optimal.

Penguatan bank sampah unit juga menjadi bagian penting. Sampah yang telah dipilah akan dikelola dan disalurkan ke pengepul atau industri daur ulang.

Jika sistem ini berjalan, hanya sampah organik yang akan masuk ke TPA. “Dalam satu sampai dua bulan, sampah organik itu sudah bisa menjadi pupuk,” kata Azri.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pengelolaan sampah bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLH. Menurutnya, setiap sektor memiliki kewenangan masing-masing, termasuk pengelolaan sampah di pasar, rumah sakit, dan kawasan permukiman.

Nilai Adipura 60-75

Berdasarkan penilaian terakhir, skor kebersihan Makassar berada di angka 54,7 atau masih dalam kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, nilai minimal yang harus dicapai adalah 60 hingga 75.

Di tingkat teknis, Azri memaparkan bahwa pengelolaan TPA Antang seluas 14 hektare harus dilakukan dengan sistem blok dan sel.

Dalam praktik sanitary landfill, hanya satu sel yang dibuka untuk penimbunan, sementara area lainnya ditutup rapat. “Dari total 14 hektare, sekitar 13,5 hektare harus dalam kondisi tertutup,” ujarnya.

Setiap sel yang telah digunakan wajib ditutup secara berkala, idealnya setiap empat hingga lima hari, guna menekan pencemaran udara dan bau.

Selain itu, diperlukan pemasangan pipa untuk mengelola gas hasil dekomposisi sampah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai energi alternatif. Pengolahan air lindi juga menjadi perhatian, mengingat kandungannya yang berbahaya dan membutuhkan instalasi khusus.

Kepala DLH Makassar Helmy Budiman mengungkapkan, pemerintah kota saat ini tengah berpacu menyelesaikan berbagai pembenahan, termasuk menindaklanjuti sanksi administratif selama 180 hari yang diterima sejak 25 Maret lalu.

“TPA menjadi beban terberat. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan, akan segera kita benahi,” katanya.

Pemkot juga tengah menyiapkan surat edaran wali kota yang melarang praktik open dumping. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA mulai 2026.

Menurut Helmy, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu melalui penguatan bank sampah, TPS 3R, dan TPST di tingkat wilayah. Ia menegaskan peran kelurahan hingga RT/RW menjadi kunci dalam mengurangi beban sampah ke TPA.

“Kalau tidak dikelola dari wilayah, akan menjadi pertanyaan besar sampah itu dibuang ke mana,” ujarnya.

Dengan sistem baru tersebut, pemerintah optimistis volume sampah ke TPA akan berkurang signifikan dan kualitas lingkungan masyarakat dapat meningkat. “Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Semua harus bergerak,” kata Helmy.