MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar resmi menyatakan status darurat sampah setelah data terbaru menunjukkan volume sampah harian kota ini meningkat drastis.
Jika sebelumnya rata-rata nasional berkisar 0,5 kg sampah per orang per hari, kini produksi sampah masyarakat Makassar mendekati 1 kg per orang per hari.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 2 juta jiwa pada siang hari, timbunan sampah harian kota ini kini berada di kisaran 800 hingga 900 ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius bagi ketahanan lingkungan kota.
“Setiap orang di Makassar menghasilkan sampah lebih banyak dari rata-rata nasional. Data kami menunjukkan bahwa produksi sampah bisa mencapai 0,7 sampai 1 kg per orang per hari,” tegasnya.
Kondisi TPA Tamangapa yang menjadi lokasi pengolahan akhir sampah Makassar juga semakin kritis. TPA seluas 19 hektare itu kini menampung lebih dari 3 juta ton sampah dengan tinggi gundukan mendekati 20 meter.
“TPA Antang sudah hampir tidak mampu menampung lagi. Kalau kita biarkan dengan pola lama, kondisinya bisa jauh lebih parah. Karena itu kita menyatakan Makassar darurat sampah,” jelas Helmy.
Helmy menyampaikan bahwa banyak masyarakat masih keliru memahami konsep TPA. Menurutnya, TPA tidak lagi selayaknya dianggap sebagai tempat pembuangan sampah, melainkan tempat pengolahan akhir.
“Sampah itu harus dipilah dan diproses dulu. Yang masuk ke TPA Antang seharusnya hanya residu. Bukan semua jenis sampah dicampur lalu dibuang,” tegasnya.
Namun sayangnya, kebiasaan masyarakat masih belum sejalan dengan konsep tersebut. Banyak warga yang langsung membuang sampah tanpa pemilahan, sehingga beban TPA menjadi semakin berat.
Selain persoalan volume sampah, Helmy menyoroti budaya masyarakat Makassar yang cenderung abai terhadap regulasi kebersihan.
“Kita ini kadang suka melanggar rambu lalu lintas. Dilarang parkir, justru di situ parkir. Dilarang buang sampah sembarangan, justru di situ buang sampah,” ungkapnya.
Regulasi sebenarnya sudah ada sejak lama, termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, implementasinya masih belum efektif karena minimnya kedisiplinan dan pengawasan.
Mengingat kondisi darurat, DLH Kota Makassar kini berfokus pada percepatan transformasi tata kelola sampah. Mulai dari sosialisasi masif, edukasi ke sekolah-sekolah, penerapan pemilahan sampah di tingkat RT/RW, hingga rencana pengetatan pengawasan.
“Kami perlu gerak cepat. Ini bukan hanya soal kebersihan kota, tetapi masa depan lingkungan Makassar,” kata Helmy.
Ia menegaskan bahwa darurat sampah bukan sekadar status, tetapi panggilan untuk tindakan nyata.
(Rahmatia Ardi / Unhas.TV)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Dr Helmy Budiman SSTP MM saat hadir dalam program Ruang Tengah di Studio Unhas TV, Kamis (11/12/2025). (dok unhas tv)



 Kota Makassar Dr Helmy Budiman SSTP MM-300x175.webp)




