JAKARTA, UNHAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda Rapat Paripurna Pengesahan Undang-Undang Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024) pagi, di saat massa sudah berkumpul di luar gedung DPR RI, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin sidang itu menyatakan, penundaan rapat itu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan karena anggota belum memenuhi kuorum yang ditetapkan pada tata tertib sidang.
Sufmi Dasco menyatakan, pada rapat tersebut hanya 89 anggota DPR RI yang hadir sedangkan 87 orang. "Kita akan menjadwalkan rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," katanya.
Pada saat yang sama, massa sudah berkumpul di depan pagar gedung DPR RI. Mereka berasal dari berbagai kelompok yang mendesak DPR RI untuk tidak membatalkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi.