MAKASSAR, UNHAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Langkah ini dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba, serta menempatkan mereka di sel super-maximum security untuk memutus jaringan peredaran mereka.
"Kita sepakat memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Kapolri menjelaskan, langkah pemberantasan narkoba didukung penuh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Para pelaku akan dijatuhi hukuman terberat untuk memberikan efek jera yang maksimal.
"Bapak Jaksa Agung sudah sangat mendukung, dan teman-teman di Mahkamah Agung (MA) juga sepakat memberikan hukuman vonis maksimal," kata Kapolri.
Selain itu, Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan bahwa bandar narkoba ditempatkan di sel super ketat di lapas khusus.
Upaya ini diharapkan memutus potensi pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara, yang selama ini masih menjadi masalah serius.
Jenderal Listyo menegaskan bahwa program pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Presiden menaruh perhatian besar pada dampak narkoba terhadap generasi muda dan masa depan bangsa.
"Bapak Presiden sangat serius memastikan peredaran narkoba yang berdampak pada generasi muda harus diberantas dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, beliau membentuk desk pemberantasan narkoba di bawah arahan Menko Polhukam Budi Gunawan, dan kami diberi tugas sebagai ketua desk," ungkap Kapolri sebagaimana dikutip dari laman Humas Polri.(*)