MAKASSAR, UNHAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.
Vonis ini dibacakan dalam sidang maraton yang berakhir dini hari Jumat (27/2/2026). Kerry, yang berstatus sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Navigator Khatulistiwa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina periode 2018–2023.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan dalam amar putusannya yakni pada pidana pokok, terdakwa divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan (jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, dapat diperpanjang maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap).
Adapun pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (sekitar Rp 2,9 triliun) kepada negara, subsider 5 tahun penjara jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti yang lebih besar (awalnya disebut hingga Rp 13,4 triliun).
Kasus ini melibatkan pengaturan sewa kapal dan terminal bahan bakar minyak (TBBM) yang diduga merugikan negara secara signifikan. Kerry didakwa terlibat dalam proses pengadaan yang bersifat formalitas, termasuk sewa kapal tanpa memenuhi syarat serta pengaturan sewa TBBM yang memperkaya dirinya dan pihak terkait melalui PT OTM.
Dua terdakwa lain yang terkait, yaitu Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM) serta Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), divonis lebih ringan yakni 13 tahun penjara masing-masing, beserta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sidang vonis ini juga diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu hakim, yaitu Hakim Mulyono, yang tidak sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan mayoritas majelis hakim.
Usai vonis dibacakan, Kerry menyatakan kebingungannya karena menilai banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor energi yang melibatkan aktor swasta dan pejabat terkait Pertamina, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.(*)
Kerry Adrianto Riza. Foto: YT Kejaksaan RI








