News

MUI Sulsel: Tarwih Kilat Tidak Sesuai Tuntunan Ajaran Islam

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pelaksanaan tarwih kilat di Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah, Indramayu, Jawa Barat, mengundang perhatian banyak orang. Pro kontra muncul karena tarwih 23 rakaat ditambah witir tiiga rakaat dituntaskan hanya 7 menit.

Sekretaris Koisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Syamsul Bahr Abdul Hamid Lci, menyebut, shalat demikian sudah menyalahi prinsip dari shalat yakni harus dilaksanakan secara tenang dan tidak terburu-buru.

“Apalagi salat tarawih itu adalah salat yang ada istirahatnya. Jika tergesa-gesa, maka dari sisi prinsip sudah bertentangan,” jelas Syamsul Bahri kepada Unhas TV.

Menurutnya, shalat tarawih adalah adalah shalat yang memiliki waktu untuk istirahat. Pelaksanaannya pun harus sesuai tuntunan Nabi Muhammad, disesuaikan dengan kemampuan, tata cara ,dan petunjuk yang benar.

Kata Tarawih sendiri berasal dari Bahasa Arab yang berarti "istirahat", sehingga pelaksanaannya seharusnya juga mengandung unsur istirahat di antara dua rakaat.

Ia menyoroti bahwa salat tarawih harus mempertimbangkan pada kualitas dan kekhusyukan dalam ibadah. Pelaksanaannya kembali kepada tuntunan Nabi Muhammad SAW, dengan mengikuti petunjuk yang benar, termasuk dalam cara melaksanakan taraweh dengan istirahat di antara rakaat-rakaatnya.

Rahmatia