MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah merencanakan untuk membatasi penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Oktober 2024. Pembatasan ini seiring pengurangan kuota BBM subsidi tahun 2025 menjadi 19,41 juta kiloliter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahdil Lahadalia, akibat pembatasan itu maka mulai 1 Oktober 2024, sejumlah kendaraan dilarang mennggunakan BBM subsidi. Jenis kendaraan yang tidak boleh lagi menggunakan Pertalite ini, kata Bahdil,akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ang sementara dibahas.
Jika berdasarkan Cubicle Centimeter (CC), maka mobil ang memiliki kapasitas mesin di atas 2.000 cc sudah tidak boleh menggunakan BBM solar subsidi. Sedangkan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1400 cc tidak boleh memakai Pertalite.
Adapun untuk kendaraan roda dua atau motor, maka motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc tidak bolehmengisi BBM subsidi di SPBU.(*)