JAKARTA, UNHAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menangis di samping sejumlah penasihat hukumnya usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis.
"Semua seolah-olah tidak ada artinya," ujar Nadiem sembari menegaskan bahwa ia kecewa karena semua fakta-fakta persidangan, pembelaan, serta pernyataannya tidak menjadi pertimbangan hakim pada proses pengadilan dirinya.
"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2026), Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara karena terbukti dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Masa selama penahanan yang dijalani dapat dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diputuskan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 190 hari. Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.(*)
KORUPSI - Nadiem Anwar Makarim memberikan pernyataan usai divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6/2026). Sumber: tangkapan layar Kompas TV





-300x200.webp)

