Polhum

Ini yang tidak Boleh Dilakukan di Masa Tenang

Pemilu 2024

UNHAS.TV - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang, 11 Februari hingga 13 Februari. Sesuai namanya, selama hari itu tidak boleh ada kegiatan apapun yang berintikan kampanye atau ajakan memilih.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Undang-undang ini juga mengatur bahwa harus Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Adapun yang dimaksud dengan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri dari peserta pemilu.

Masa tenang yang dimaksud di atas berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang tersebut, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • tidak menggunakan hak pilihnya;
  • memilih pasangan calon;
  • memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
  • memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
  • memilih calon anggota DPD tertentu.

Ini sesuai dengan Pasal 523 UU Pemilu. Adapun bunyinya. "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)."

Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Pengumuman mengenai hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang.] Pelanggaran atas larangan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 509 UU Pemilu.(apr)