Polhum

Iran terpilih sebagai Ketua Kelompok Asia-Pasifik di Dewan HAM PBB

Iran terpilih menjadi ketua Kelompok Asia-Pasifik, kelompok regional terbesar dalam Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC).

Iran terpilih menjadi ketua Kelompok Asia-Pasifik, kelompok regional terbesar dalam Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC). (Foto:Tehran Times)

MAKASSAR, UNHAS.TV- Dengan persetujuan negara-negara anggota Kelompok Asia-Pasifik, Republik Islam Iran terpilih sebagai ketua kelompok ini di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut TEHRAN TIMES (22/1), Kelompok Asia-Pasifik, yang merupakan kelompok terbesar di Dewan Hak Asasi Manusia, selanjutnya akan beroperasi di bawah kepemimpinan Iran. Tanggung jawab Iran akan mencakup koordinasi dan pengarahan kegiatan kelompok tersebut di pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia, serta masalah yang terkait dengan Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia.

Kepemimpinan Iran dalam kelompok tersebut dimulai minggu ini dan akan berlanjut hingga akhir tahun 2025. Ali Bahreini, Duta Besar Iran dan Perwakilan Tetap untuk Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, akan memikul tanggung jawab ini.

Perlu dicatat bahwa tahun lalu, Iran juga memimpin Kelompok Asia-Pasifik di Organisasi Perburuhan Internasional dan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual. Pendekatan konstruktif dan upaya Iran untuk membangun konsensus telah memainkan peran penting dalam pemilihan negara kami sebagai ketua Kelompok Asia-Pasifik di Dewan Hak Asasi Manusia.

Isi Deklarasi HAM Pertama oleh Cyrus Agung. (Foto: Istimewa).
                                      Isi Deklarasi HAM Pertama oleh Cyrus Agung. (Foto: Istimewa).


Iran Tempat Deklarasi Pertama HAM di Dunia

Hak asasi manusia di Iran kuno mencapai puncaknya pada era Kekaisaran Achaemenid di bawah Cyrus Agung. Piagam Cyrus, yang dikeluarkan pada penaklukan Babilonia tahun 550 SM, merupakan deklarasi pertama hak asasi manusia. Piagam ini melarang perbudakan, memerintahkan pembebasan tawanan, dan mengembalikan mereka ke tanah airnya. Cyrus juga menentang praktik penghancuran masal dan berupaya memperbaiki kondisi sosial masyarakat yang ditaklukkan.

Pada masa Darius Agung, undang-undang komprehensif dikenal sebagai Dadnameh Darius diterapkan, dengan toleransi beragama sebagai pilar utama. Undang-undang ini menghormati adat istiadat dan hukum lokal, asalkan tidak merugikan struktur kekaisaran. Untuk memastikan pelaksanaan hukum, dibentuk dewan pengawas yang terdiri atas hakim keluarga kerajaan dan pendeta Zoroaster. Sistem ini mencegah diskriminasi rasial dan agama, menciptakan kedamaian bagi semua bangsa di bawah kekuasaan Achaemenid.

Hak-hak sosial seperti perlindungan individu dan hak kerja juga diterapkan. Dokumen di Persepolis menunjukkan adanya pembayaran upah pekerja dan tunjangan seperti cuti melahirkan. Perempuan pun memegang peran penting, termasuk menjadi pemimpin di beberapa sektor kerja.

Pada masa Kekaisaran Parthia, hak rakyat untuk menentukan nasib politik dan sosial mereka sangat dihormati. Sistem pemerintahan didasarkan pada desentralisasi dan partisipasi rakyat, mencerminkan prinsip-prinsip yang kini tercantum dalam Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak perempuan dan laki-laki juga setara, termasuk dalam urusan perceraian.

Pada era Sassanid, hak sosial dan politik perempuan lebih maju. Mereka memiliki akses setara terhadap pendidikan, kegiatan keagamaan, bahkan memegang jabatan tinggi dalam pemerintahan dan kehakiman. Sistem hukum di era ini juga mengakui hak-hak anak, seperti perlakuan khusus bagi mereka yang di bawah usia 16 tahun.

Warisan hak asasi manusia di Iran kuno memberikan kontribusi besar pada peradaban global. Banyak prinsip yang diterapkan pada masa Achaemenid, Parthia, dan Sassanid kini diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.



Silinder Cyrus: Piagam Hak Asasi Manusia Pertama di Dunia. (Foto: Istimewa).
                         Silinder Cyrus: Piagam Hak Asasi Manusia Pertama di Dunia. (Foto: Istimewa).


Sejarah Singkat Awal Mula Piagam HAM di Dunia

Pada tahun 539 SM, pasukan Cyrus Agung, raja pertama Persia kuno, menaklukkan kota Babilonia. Tindakan  Cyrus Agung kemudian yang menandai kemajuan besar bagi umat manusia. Ia membebaskan para budak, menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk memilih agama mereka sendiri, dan menetapkan kesetaraan ras. Keputusan-keputusan ini dan lainnya dicatat pada sebuah silinder tanah liat yang dipanggang, ditulis dalam bahasa Akkadia dengan aksara paku.

Silinder ini, yang kini dikenal sebagai Cyrus Cylinder, telah diakui sebagai piagam hak asasi manusia pertama di dunia. Isinya telah diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan ketentuan-ketentuannya memiliki keselarasan dengan empat pasal pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Penyebaran Hak Asasi Manusia

Dari Babilonia, gagasan tentang hak asasi manusia dengan cepat menyebar ke India, Yunani, dan akhirnya Roma. Di sana, muncul konsep “hukum alam”, yang didasarkan pada pengamatan bahwa manusia cenderung mengikuti hukum-hukum tidak tertulis dalam kehidupan sehari-hari. Hukum Romawi pun didasarkan pada gagasan rasional yang berasal dari sifat alami segala sesuatu.

Dokumen-dokumen yang menegaskan hak individu, seperti Magna Carta (1215), Petition of Right (1628), Konstitusi AS (1787), Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara Prancis (1789), serta Bill of Rights AS (1791), merupakan dokumen tertulis dari banyak dokumen Hak Asasi Manusia lainnya yang muncul  kemudian.(*)