Iran terpilih
menjadi ketua Kelompok Asia-Pasifik, kelompok regional terbesar dalam Dewan Hak
Asasi Manusia PBB (UNHRC). (Foto:Tehran Times)
MAKASSAR, UNHAS.TV- Dengan persetujuan negara-negara anggota Kelompok Asia-Pasifik, Republik Islam Iran terpilih sebagai ketua kelompok ini di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut TEHRAN
TIMES (22/1), Kelompok Asia-Pasifik, yang merupakan kelompok terbesar di Dewan
Hak Asasi Manusia, selanjutnya akan beroperasi di bawah kepemimpinan Iran.
Tanggung jawab Iran akan mencakup koordinasi dan pengarahan kegiatan kelompok
tersebut di pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia, serta masalah yang terkait
dengan Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia.
Kepemimpinan Iran dalam kelompok tersebut
dimulai minggu ini dan akan berlanjut hingga akhir tahun 2025. Ali Bahreini,
Duta Besar Iran dan Perwakilan Tetap untuk Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di
Jenewa, akan memikul tanggung jawab ini.
Perlu dicatat bahwa tahun lalu, Iran juga
memimpin Kelompok Asia-Pasifik di Organisasi Perburuhan Internasional dan
Organisasi Hak Kekayaan Intelektual. Pendekatan
konstruktif dan upaya Iran untuk membangun konsensus telah memainkan peran
penting dalam pemilihan negara kami sebagai ketua Kelompok Asia-Pasifik di
Dewan Hak Asasi Manusia.

Isi Deklarasi HAM Pertama oleh Cyrus Agung. (Foto: Istimewa).
Iran Tempat Deklarasi Pertama HAM di Dunia
Hak asasi manusia di Iran kuno mencapai
puncaknya pada era Kekaisaran Achaemenid di bawah Cyrus Agung. Piagam Cyrus,
yang dikeluarkan pada penaklukan Babilonia tahun 550 SM, merupakan deklarasi
pertama hak asasi manusia. Piagam ini melarang perbudakan, memerintahkan
pembebasan tawanan, dan mengembalikan mereka ke tanah airnya. Cyrus juga
menentang praktik penghancuran masal dan berupaya memperbaiki kondisi sosial
masyarakat yang ditaklukkan.
Pada masa
Darius Agung, undang-undang komprehensif dikenal sebagai Dadnameh Darius
diterapkan, dengan toleransi beragama sebagai pilar utama. Undang-undang ini menghormati adat istiadat
dan hukum lokal, asalkan tidak merugikan struktur kekaisaran. Untuk memastikan
pelaksanaan hukum, dibentuk dewan pengawas yang terdiri atas hakim keluarga
kerajaan dan pendeta Zoroaster. Sistem ini mencegah diskriminasi rasial dan
agama, menciptakan kedamaian bagi semua bangsa di bawah kekuasaan Achaemenid.
Hak-hak sosial seperti perlindungan
individu dan hak kerja juga diterapkan. Dokumen di Persepolis menunjukkan
adanya pembayaran upah pekerja dan tunjangan seperti cuti melahirkan. Perempuan
pun memegang peran penting, termasuk menjadi pemimpin di beberapa sektor kerja.
Pada masa Kekaisaran Parthia, hak rakyat
untuk menentukan nasib politik dan sosial mereka sangat dihormati. Sistem
pemerintahan didasarkan pada desentralisasi dan partisipasi rakyat,
mencerminkan prinsip-prinsip yang kini tercantum dalam Pasal 21 Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia. Hak perempuan dan laki-laki juga setara, termasuk
dalam urusan perceraian.
Pada era Sassanid, hak sosial dan politik
perempuan lebih maju. Mereka memiliki akses setara terhadap pendidikan,
kegiatan keagamaan, bahkan memegang jabatan tinggi dalam pemerintahan dan
kehakiman. Sistem hukum di era ini juga mengakui hak-hak anak, seperti
perlakuan khusus bagi mereka yang di bawah usia 16 tahun.
Warisan hak asasi manusia di Iran kuno memberikan kontribusi besar pada peradaban global. Banyak prinsip yang diterapkan pada masa Achaemenid, Parthia, dan Sassanid kini diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Silinder Cyrus: Piagam Hak Asasi Manusia Pertama di Dunia. (Foto: Istimewa).
Sejarah Singkat
Awal Mula Piagam HAM di Dunia
Pada tahun 539 SM, pasukan Cyrus Agung,
raja pertama Persia kuno, menaklukkan kota Babilonia. Tindakan Cyrus Agung kemudian
yang menandai kemajuan besar bagi umat manusia. Ia membebaskan para budak, menyatakan bahwa
semua orang memiliki hak untuk memilih agama mereka sendiri, dan menetapkan
kesetaraan ras. Keputusan-keputusan ini dan lainnya dicatat pada sebuah
silinder tanah liat yang dipanggang, ditulis dalam bahasa Akkadia dengan aksara
paku.
Silinder ini, yang kini dikenal sebagai
Cyrus Cylinder, telah diakui sebagai piagam hak asasi manusia pertama di dunia.
Isinya telah diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan ketentuan-ketentuannya memiliki keselarasan dengan empat
pasal pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Penyebaran Hak
Asasi Manusia
Dari Babilonia,
gagasan tentang hak asasi manusia dengan cepat menyebar ke India, Yunani, dan
akhirnya Roma. Di sana, muncul konsep “hukum alam”, yang didasarkan pada
pengamatan bahwa manusia cenderung mengikuti hukum-hukum tidak tertulis dalam
kehidupan sehari-hari. Hukum Romawi pun didasarkan pada gagasan rasional yang
berasal dari sifat alami segala sesuatu.
Dokumen-dokumen
yang menegaskan hak individu, seperti Magna Carta (1215), Petition of Right
(1628), Konstitusi AS (1787), Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara
Prancis (1789), serta Bill of Rights AS (1791), merupakan dokumen tertulis dari
banyak dokumen Hak Asasi Manusia lainnya yang muncul kemudian.(*)