MAKASSAR, UNHAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan memeriksa aktris Sandra Dewi, istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, Harvey Moeis.
Pemeriksaan Sandra Dewi pada hari ini, Kamis (4/4/2024), sebagai saksi. Kepastian jadwal pemeriksaan Sandra Dewi ini diungkap oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi. Namun Kuntadi belum mmeberikan rincian materi pemeriksaan yang ditujukan ke Sandra Dewi.
Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Maret 2024. Kejaksaan Agung pun sudah menyita sejumlah barang bukti elektronik, sejumlah dokumen, dan dua mobil mewah milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi berupa mobil Rolls Royce berwarna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 berwarna merah.
Kuntadi menyebutkan, sekitar tahun 2018 dan 2019, Harvey Moeis diduga memfasilitasii pertemuan antara mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan RZ untuk melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Demi menutupi penambangan liar itu, maka ditutupi seolah-plah sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Setelah kesepakatan itu, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN. Kepada perusahaan tersebut, Harvey Moeis meminta mereka menyisihkan sebagian keuntungan itu sebagai kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Penyerahan keuntungan melibatkan Manajer PT QSE, Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK.
Dari 16 tersangka, selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, dan Helena Lim.
Nilai kerugian dari tindakan penambangan liar itu menurut perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mencapai Rp 271 triliun.(amir pr)