Polhum

Pasangan Danny - Azhar Daftarkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

MAKASSAR, UNHAS.TV - Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1 pada Pilkada 2024, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) resmi telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Siaran pers pasangan DIA ke Unhas TV menyebutkan, gugatan pasangan DIA terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Pilkada Mahkamah Konstitusi MK pada Jumat pekan lalu dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pada gugatan itu, KPU Sulsel selaku termohon. 

Sesuai prosedur, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sidang ini antara lain memeriksa kecukupan formal permohonan gugatan, seperti kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengajuan, legal standing pemohon, serta menentukan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam kewenangan MK atau bukan. 

"Gugatan yang kami ajukan terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024," kata juru bicara pasangan DIA, Asri Tadda.

Sebelumnya, pasangan DIA mengajukan gugatan Sengketa Hasil Pemilu pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024. 

Dalam gugatannya, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.

Isi gugatan itu antara lain dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 yang kemudian dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawatii Rusdi.

"Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02," ungkap Asri. 

Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki DIA, Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) yakin majelis hakim MK akan memutuskan dan menerima seluruh isi gugatan yang diajukan pasangan DIA.

"Insya Allah kita menang di MK," katanya.(*)