MAKASSAR, UNHAS.TV - Istilah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kegiatan penyaluran tenaga kerja mahasiswa Indonesia di Jerman, atau lebih dikenal dengan Ferienjob.
Lalu apa yang dimaksud dengan Perdagangan Orang atau Human Traficking?
Dikutip dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration, IOM), yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
Organisasi yang berada di bawah naungan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) itu juga menyebut eksploitasi mencakup, minimal, eksploitasi pelacuran orang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan atau pengambilan atau organ tubuh.
Termasuk pula dalam kegiatan perdagangan orang yakni penyelundupan manusia atau penyelundupan migran. Bentuknya berupa pengadaan, untuk memperoleh, secara langsung atau tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya, dari masuknya seseorang secara tidak teratur ke suatu Negara Pihak di mana orang tersebut bukan merupakan warga negara atau penduduk tetapnya.
Dari catatan yang dihimpun Unhas TV, angka kasus perdagangan orang terus meningkat. Selama rentang 2020-2022, terdappat 1.418 kasus dan 1.581 orang di Indonesia merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Indonesia menjadi negara asal perdagangan orang. Tujuan terbesar dari korban perdagangan orang tersebut yakni Taiwan, Jepang, Hongkong, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Timur Tengah.
Mayoritas korban TPPO adalah kelompok yakni perempuan dan anak.(amir pr)