MAKASSAR, UNHAS.TV - Suhartina Bohari gagal mendamping Chaidir Syam pada Pemilihan Kepala Daerah Maros setelah KPU Maros menegaskan Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
KPU Maros menyatakan, keputusan itu keluar setelah melihat hasil verifikasi berkas administrasi dan tes kesehatan. Chaidir Syam dan Suhartina Bohari telah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (29/8/2024).
KPU Maros tidak menyebut secara rinci penyebab kegagalan Suhartina Bohari. Sempat beredar desas-desus, terkait dengan penggunaan narkotika. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) melaluui surat SKHPN - 69633/IX/3100/2024/BNN, menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda Suhartina menggunakan narkotika.
Lalu, faktor kesehatan apa yang menjadi penyebab Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)? Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Surat setebal 31 halaman ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkotika; Kriteria pemeriksa kesehatan; Tahapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan; dan penilaian kesehatan. Pemeriksaan yang dilakukan kepada calon kepala daerah mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Di dalam surat keputusan itu tertulis, "... tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik
sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan, serta memiliki ksehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi."