Adapun gangguan kesehatan yang bisa mengugurkan calon kepala daerah itu mencakup 22 kriteria. Kriteria itu yakni: (a) ketidakmampuan secara medis fungsi koordinasi adalah
ketidakmampuan mengkoordinasikan antara pikiran dan gerakan; (b) Ketidakmampuan secara medis motorik adalah ketidakmampuan dalam menggerakkan anggota gerak;
(c) Ketidakmampuan secara medis penglihatan adalah ketidakmampuan penglihatan sesuai kriteria ketidakmampuan secara medis penglihatan dari World Health Organization (WHO);
(d) Ketidakmampuan secara medis sensorik adalah ketidakmampuan membedakan sensorik (rangsangan);
(e) Gangguan fungsi eksekutif adalah ketidakmampuan seseorang untuk memusatkan pikiran dan perhatian, membuat perencanaan dan mengerjakan tugas-tugas keseharian; (f) Gangguan kepribadian adalah perilaku dan pengalaman subyektif yang menetap dan menyimpang dari standar budaya, pervasif, dan tidak fleksibel, onset pada masa remaja atau dewasa muda,
stabil serta menyebabkan ketidakbahagiaan dan hendaya (disabilitas/ketidakmampuan). Bila ciri-ciri kepribadian sangat kaku dan maladaptif dan menimbulkan hendaya (disabilitas/ketidakmampuan) fungsi atau penderitaan secara subyektif, dapat didiagnosis sebagai gangguan kepribadian;
(g) Gangguan komunikasi adalah gangguan bicara dan bahasa (afasia motorik dan sensorik; ekspresif dan reseptif); (h) Gangguan memori adalah gangguan kognitif ringan (mild cognitive impairment);
(i) Neurosis berat adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan banyaknya keluhan fisik dan psikis, yang menyebabkan kemunduran kemampuan fungsi sosial dan pekerjaan, tetapi
tidak mengalami gangguan dalam kemampuan penilaian realitas; (j) Gangguan obstruksi pernafasan adalah gangguan fungsi paru berupa hambatan aliran udara ekspirasi. Penilaian dengan mengukur volume ekspirasi paksa detik 1 (VEP1);