Polhum

Tidak Terkait Narkotika, Ini Penjelasan Resmi yang Mengugurkan Suhartina Bohari di Pilkada Maros


(u) Gangguan fungsi hati berat (dekompensasi hati); yang tidak mungkin dilakukan koreksi walaupun dengan transplantasi organ; 

(v) Potensi gangguan kepribadian adalah pola perilaku seseorang yang cenderung menetap dan tidak fleksibel, yang secara klinis bermakna menimbulkan masalah dalam fungsi sosial dan pekerjaan bila orang tersebut dihadapkan suatu tekanan/stressor.

Setelah melihat semua hasil pemeriksaan itu, Tim Pemeriksa Kesehatan dan Tim Penilai Kesehatan akan melakukan rapat untuk meghasilkan kesimpulan. Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dikelompokkan ke dalam 2(dua) kategori.

Kategori pertama: Jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan

merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.

Kategori kedua, jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.